PPh Pasal 28: Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya
pph 28 dan pph 29 PPh Pasal 28 = PPh Terhutang – Kredit Pajak = Rp 25.000.000 – Rp 31.500.000 = – Rp 6.500.000. Pada perhitungan diatas diketahui Pajak Penghasilan Pasal 28 yaitu adanya kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 6.500.000. Namun, jika akhir tahun adanya kekurangan pembayaran PPh maka disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh Pasal 29).
Quantity: